PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan pola lain penerimaan mahasiswa. (3) Selain melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana sebagaimana dimaksud ayat (1), Universitas melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana. (4) Penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
