PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 124
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2003 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta beserta Peraturan Perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
