PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 109
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan Keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Rektor MENETAPKAN Satuan Pengawasan Internal. (3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
