PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. (3) Bendahara Universitas melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
