PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 82
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris. (1) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
