PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 61
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
