PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d mempunyai melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
