PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 6
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
