PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dilakukan oleh Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
