Peraturan Menag No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31); 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas pada Kementerian; f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Pesantren; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. lnspektorat Jenderal; j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; l. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; n. Pusat Data dan Teknologi Informasi; o. Pusat Kerukunan Umat Beragama; p. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; q. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu; dan r. Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
pengumpulan dan pengolahan data perencanaan,
penyusunan
rencana
strategis,
rencana
kinerja,
anggaran, perjanjian kinerja, serta urusan tata usaha
dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Kinerja, Program,
dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan
pengolahan data perencanaan;
b.
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis,
rencana kinerja, dan perjanjian kinerja;
c.
penyiapan
penyusunan
rencana,
program,
kegiatan, dan anggaran Kementerian;
d.
penyiapan sinkronisasi program Kementerian di
pusat dan daerah; dan
e.
pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, Biro Hubungan Masyarakat dan
Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan strategi komunikasi dan manajemen
isu;
b.
pengelolaan publikasi di media massa;
c.
pengelolaan layanan informasi dan peliputan
informasi publik;
d.
pelaksanaan hubungan media massa;
e.
pelaksanaan bimbingan dan evaluasi di bidang
hubungan masyarakat dan komunikasi publik;
f.
pendokumentasian kegiatan Kementerian dan
pimpinan;
g.
koordinasi
dan
komunikasi
antarlembaga
pemerintah dan nonpemerintah;
h.
koordinasi dan pengelolaan pengaduan;
i.
koordinasi dan fasilitasi penyiapan naskah dan
penyelenggaraan rapat pimpinan;
j.
koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang
hubungan masyarakat;
k.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang kehumasan dan komunikasi publik; dan
l.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
biro.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; b. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah; c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; d. Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah; e. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam; dan f. Direktorat Pendidikan Agama Islam.
- Ketentuan Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82 Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan kesiswaan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum dan kesiswaan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan kesiswaan Raudlatul Athfal dan
madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; d. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan kesiswaan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan kesiswaan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan kesiswaan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Susunan
organisasi
Direktorat
Kurikulum
dan
Kesiswaan Madrasah terdiri atas:
a.
Subdirektorat Kurikulum dan Asesmen Madrasah;
b.
Subdirektorat Kesiswaan dan Talenta Madrasah;
c.
Subdirektorat
Kurikulum
dan
Kesiswaan
Pendidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus;
d.
Subbagian Tata Usaha; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85 Subdirektorat Kurikulum dan Asesmen Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan Raudlatul Athfal dan madrasah.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86 Subdirektorat Kurikulum dan Asesmen Madrasah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87 Subdirektorat Kesiswaan dan Talenta Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan bakat, minat, dan prestasi siswa, serta peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan madrasah.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88 Subdirektorat Kesiswaan dan Talenta Madrasah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89 Subdirektorat Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan asesmen, serta pembinaan dan pengembangan bakat, minat dan prestasi siswa, serta peningkatan kualitas pendidikan karakter pada pendidikan vokasi, inklusi, dan layanan khusus.
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90 Subdirektorat Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 91 dihapus.
Pasal 92 dihapus.
Pasal 93 dihapus.
Pasal 94 dihapus.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 huruf d mempunyai tugas
melakukan
pelayanan
urusan
persuratan,
perencanaan,
kepegawaian,
ketatalaksanaan,
keuangan,
barang
milik
negara,
kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan
dokumentasi direktorat.
(2)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya
secara fungsional berada di bawah Bagian Umum
dan
Barang
Milik
Negara
pada
sekretariat
direktorat
jenderal
dan
secara
operasional
bertanggung jawab kepada direktorat.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data, distribusi, mutasi, pembinaan dan pengembangan karier, peningkatan kompetensi, kualifikasi, profesi, kesejahteraan dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
96,
Direktorat
Guru
dan
Tenaga
Kependidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengembangan karier, pengembangan kualifikasi,
kompetensi, sertifikasi dan profesi, kesejahteraan,
penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga
kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah,
serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan
dan
pengembangan
karier,
pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi
dan profesi, kesejahteraan, penghargaan, serta
pelindungan
guru
dan
tenaga
kependidikan
Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi,
inklusi, dan layanan khusus;
c.
penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga
kependidikan serta pengendalian formasi guru dan
tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan
madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan
khusus;
d.
pemindahan
dan
mutasi
guru
dan
tenaga
kependidikan
pada
Raudlatul
Athfal
dan
madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan
khusus;
e.
penilaian kinerja dan pengembangan karier guru
dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal
dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan
khusus;
f.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria di bidang pemindahan dan mutasi,
pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi
dan profesi guru dan tenaga kependidikan
Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi,
inklusi, dan layanan khusus;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi,
dan sertifikasi dan profesi, guru dan tenaga
kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah,
serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
h.
koordinasi administrasi jabatan fungsional guru,
pengawas, dan pamong belajar;
i.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pembinaan dan pengembangan karier,
pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi
dan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan
pelindungan
guru
dan
tenaga
kependidikan
Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi,
inklusi, dan layanan khusus; dan
j.
pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98 Susunan organisasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terdiri atas: a. Subdirektorat Distribusi dan Mutasi; b. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Karier; c. Subdirektorat Peningkatan Kompetensi, Kualifikasi, dan Profesi; d. Subdirektorat Kesejahteraan dan Pelindungan; e. Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99 Subdirektorat Distribusi dan Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis di bidang perencanaan dan pemetaan kebutuhan, serta
pemindahan dan mutasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100 Subdirektorat Distribusi dan Mutasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Karier
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian kinerja,
serta pembinaan dan pengembangan karier guru dan
tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah.
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102 Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Karier terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103 Subdirektorat Peningkatan Kompetensi, Kualifikasi, dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kompetensi, kualifikasi, sertifikasi dan profesi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah.
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104 Subdirektorat Peningkatan Kompetensi, Kualifikasi, dan Profesi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105 Subdirektorat Kesejahteraan dan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah.
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106 Subdirektorat Kesejahteraan dan Pelindungan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 106A dan Pasal 106B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106A Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru dan tenaga kependidikan vokasi, inklusi, dan layanan khusus.
Pasal 106B Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 huruf f mempunyai tugas
melakukan
pelayanan
urusan
persuratan,
perencanaan,
kepegawaian,
ketatalaksanaan,
keuangan,
barang
milik
negara,
kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan
dokumentasi direktorat.
(2)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya
secara fungsional berada di bawah Bagian Umum
dan
Barang
Milik
Negara
pada
sekretariat
direktorat
jenderal
dan
secara
operasional
bertanggung jawab kepada direktorat.
- Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima A Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
- Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 107A sampai dengan Pasal 107L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107A Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107A, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; c. fasilitasi sarana dan prasarana, tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; d. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
Pasal 107C Susunan organisasi Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan Madrasah; b. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Madrasah; c. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus; d. Subdirektorat Evaluasi dan Kerja Sama; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107D Subdirektorat Kelembagaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107C huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah.
Pasal 107E Subdirektorat Kelembagaan Madrasah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107F Subdirektorat Sarana dan Prasarana Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107C huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana Raudlatul Athfal dan madrasah.
Pasal 107G Subdirektorat Sarana dan Prasarana Madrasah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107H Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107C huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana, serta tata kelola pendidikan vokasi, inklusi, dan layanan khusus.
Pasal 107I Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Vokasi, Inklusi, dan Layanan Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107J Subdirektorat Evaluasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107C huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi dan kerja sama Raudlatul Athfal dan madrasah.
Pasal 107K Subdirektorat Evaluasi dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107L
(1)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107C huruf e mempunyai tugas
melakukan
pelayanan
urusan
persuratan,
perencanaan,
kepegawaian,
ketatalaksanaan,
keuangan,
barang
milik
negara,
kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan
dokumentasi direktorat.
(2)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya
secara fungsional berada di bawah Bagian Umum
dan
Barang
Milik
Negara
pada
sekretariat
direktorat
jenderal
dan
secara
operasional
bertanggung jawab kepada direktorat.
Pasal 136 dihapus.
Pasal 137 dihapus.
Pasal 138 dihapus.
Pasal 139 dihapus.
Pasal 140 dihapus.
Pasal 141 dihapus.
Pasal 142 dihapus.
Pasal 143 dihapus.
Pasal 144 dihapus.
Pasal 145 dihapus.
Pasal 146 dihapus.
Pasal 147 dihapus.
Pasal 148 dihapus.
Pasal 149 dihapus.
Ketentuan Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VII DIREKTORAT JENDERAL PESANTREN
- Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150 (1) Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151 Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Jenderal Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah
Formal;
c.
Direktorat Ma’had Aly;
d.
Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan
Non Formal; dan
e.
Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
- Ketentuan Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pesantren
- Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154 Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154, Sekretariat Direktorat Jenderal
Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran;
b.
koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana,
program, kegiatan, dan anggaran;
c.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik
negara;
d.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
e.
pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina
pengembangan karier pegawai;
f.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang
pesantren;
g.
penyusunan rancangan peraturan perundang-
undangan dan instrumen hukum lainnya serta
fasilitasi advokasi hukum;
h.
pengelolaan
data
dan
pemanfaatan
sistem
informasi;
i.
koordinasi
dan
pelaksanaan
publikasi
dan
hubungan masyarakat;
j.
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan; dan
k.
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan
dan
kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157 Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan perencanaan kebutuhan, inventarisasi, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 Bagian Umum dan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan
Diniyah Formal
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159 Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina pendidikan muadalah dan diniyah formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kurikulum, sistem penjaminan mutu,
kelembagaan, urusan santri, dan ketenagaan,
serta sarana dan prasarana pendidikan muadalah
dan diniyah formal pada pesantren;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan
kurikulum,
kelembagaan,
urusan
santri, ketenagaan, serta sarana dan prasarana
pendidikan muadalah dan diniyah formal pada
pesantren;
c.
pelaksanaan penjaminan mutu, pemetaan mutu,
perencanaan
target
pemenuhan
mutu,
dan
fasilitasi pencapaian target pemenuhan mutu
pendidikan muadalah dan diniyah formal pada
pesantren;
d.
fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan
pendidikan muadalah dan diniyah formal pada
pesantren;
e.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria di bidang pembinaan kurikulum, sistem
penjaminan mutu kelembagaan, urusan santri,
ketenagaan,
serta
sarana
dan
prasarana,
pendidikan muadalah dan diniyah formal pada
pesantren;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang
pembinaan
kurikulum,
kelembagaan,
urusan santri, ketenagaan, serta sarana dan
prasarana, pendidikan muadalah dan diniyah
formal pada pesantren;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pembinaan kurikulum, kelembagaan,
urusan santri, ketenagaan, serta sarana dan
prasarana pendidikan muadalah dan diniyah
formal pada pesantren; dan
h.
pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Muadalah
dan Diniyah Formal terdiri atas:
a.
Subdirektorat
Kurikulum,
Evaluasi,
dan
Penjaminan Mutu;
b.
Subdirektorat Kelembagaan dan Urusan Santri;
c.
Subdirektorat Ketenagaan Pesantren;
d.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pesantren;
e.
Subbagian Tata Usaha; dan
f.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162 Subdirektorat Kurikulum, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kurikulum, evaluasi, dan sistem penjaminan mutu pendidikan muadalah dan diniyah formal pada pesantren.
- Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163 Subdirektorat Kurikulum, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164 Subdirektorat Kelembagaan dan Urusan Santri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan, urusan santri, dan kerja sama.
- Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 165 Subdirektorat Kelembagaan dan Urusan Santri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 166 Subdirektorat Ketenagaan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan ketenagaan pesantren.
- Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167 Subdirektorat Ketenagaan Pesantren terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Di antara Pasal 167 dan Pasal 168 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 167A dan Pasal 167B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167A Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pesantren.
Pasal 167B Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
- Ketentuan Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Direktorat Ma’had Aly
- Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169 Direktorat Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan ma’had aly sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Ma’had Aly menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan
akademik,
kelembagaan,
santri,
ketenagaan,
sarana dan prasarana, dan sistem penjaminan
mutu ma’had aly;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan
akademik,
kelembagaan,
santri,
ketenagaan, serta sarana dan prasarana ma’had
aly;
c.
pelaksanaan penjaminan mutu, pemetaan mutu,
perencanaan
target
pemenuhan
mutu,
dan
fasilitasi pencapaian target pemenuhan mutu
ma’had aly;
d.
fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan
ma’had aly;
e.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria di bidang akademik, sistem penjaminan
mutu, kelembagaan, santri, ketenagaan, serta
sarana dan prasarana ma’had aly;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang akademik, sistem penjaminan mutu,
kelembagaan, santri, ketenagaan, serta sarana
dan prasarana ma’had aly;
g.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
akademik,
sistem
penjaminan
mutu,
kelembagaan, santri, ketenagaan, serta sarana
dan prasarana ma’had aly; dan
h.
pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171 Susunan organisasi Direktorat Ma’had Aly terdiri atas: a. Subdirektorat Akademik Ma’had Aly; b. Subdirektorat Kelembagaan dan Santri Ma’had Aly; c. Subdirektorat Ketenagaan, Sarana dan Prasarana Ma’had Aly; d. Subdirektorat Evaluasi dan Penjaminan Mutu Ma’had Aly; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 172 Subdirektorat Akademik Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan akademik ma’had aly.
- Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 173 Subdirektorat Akademik Ma’had Aly terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 174 Subdirektorat Kelembagaan dan Santri Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, santri ma’had aly, dan kerja sama.
- Ketentuan Pasal 175 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 175 Subdirektorat Kelembagaan dan Santri Ma’had Aly terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 176 Subdirektorat Ketenagaan, Sarana dan Prasarana Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan ketenagaan, serta fasilitasi sarana dan prasarana ma’had aly.
- Ketentuan Pasal 177 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 177 Subdirektorat Ketenagaan, Sarana dan Prasarana Ma’had Aly terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 178 Subdirektorat Evaluasi dan Penjaminan Mutu Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi dan sistem penjaminan mutu ma’had aly.
- Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 179 Subdirektorat Evaluasi dan Penjaminan Mutu Ma’had Aly terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 180 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
- Ketentuan Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan
Pendidikan Non Formal
- Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 181 Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal dimaksud dalam Pasal 153 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dakwah pesantren dan pendidikan nonformal pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dakwah pesantren, pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah dan pendidikan Al-Qur’an; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dakwah pesantren, pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al- Qur’an; c. fasilitasi peningkatan kualitas dakwah pesantren; d. pelaksanaan penjaminan mutu, pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan fasilitasi pencapaian target pemenuhan mutu di bidang pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al-Qur’an; e. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan bidang pembinaan dakwah pesantren, pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al- Qur’an; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dakwah pesantren, pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al-Qur’an; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dakwah pesantren, pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al- Qur’an; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina dakwah pesantren, pendidikan pengkajian kitab kuning, pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum, pendidikan diniyah takmiliyah, dan pendidikan Al- Qur’an; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183 Susunan organisasi Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Dakwah Pesantren;
b. Subdirektorat Diniyah Takmiliyah; c. Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an; d. Subdirektorat Pengkajian Kitab Kuning; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 184 Subdirektorat Bina Dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi peningkatan kualitas dakwah pesantren.
- Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 185 Subdirektorat Bina Dakwah Pesantren terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 186 Subdirektorat Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
- Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187 Subdirektorat Diniyah Takmiliyah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 188 Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan Al-Qur’an.
- Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 189 Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 190 Subdirektorat Pengkajian Kitab Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan pengkajian kitab kuning dan pendidikan pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
- Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191 Subdirektorat Pengkajian Kitab Kuning terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 192 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah koordinasi Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
- Ketentuan Bagian Ketujuh diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh Direktorat Pemberdayaan Pesantren
- Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 193 Direktorat Pemberdayaan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 194 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Pemberdayaan Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bina pemberdayaan ekonomi syariah pesantren dan bina perencanaan pengembangan usaha pesantren; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pemberdayaan ekonomi syariah dan bina perencanaan pengembangan usaha pesantren; c. fasilitasi peningkatan kualitas pemberdayaan pesantren; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pemberdayaan pesantren; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pemberdayaan ekonomi syariah pesantren dan bina perencanaan pengembangan usaha pesantren; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina pemberdayaan ekonomi syariah pesantren dan bina perencanaan pengembangan usaha pesantren; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina pemberdayaan ekonomi syariah pesantren dan bina perencanaan pengembangan usaha pesantren; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195 Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Pesantren terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Pemberdayaan Ekonomi Syariah Pesantren; b. Subdirektorat Bina Perencanaan Pengembangan Usaha Pesantren; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 196 Subdirektorat Bina Pemberdayaan Ekonomi Syariah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina pemberdayaan ekonomi syariah pesantren.
- Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197 Subdirektorat Bina Pemberdayaan Ekonomi Syariah Pesantren terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 198 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 198 Subdirektorat Bina Perencanaan Pengembangan Usaha Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina perencanaan pengembangan usaha pesantren.
- Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 199 Subdirektorat Bina Perencanaan Pengembangan Usaha Pesantren terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 202 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah koordinasi Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
- Ketentuan Pasal 366 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 366 Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; b. Direktorat Urusan Agama Buddha; dan c. Direktorat Pendidikan Buddha.
- Ketentuan Pasal 372 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 372 Direktorat Urusan Agama Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 373 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 372, Direktorat Urusan Agama Buddha
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama
Buddha;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang
urusan agama Buddha;
c.
peningkatan kualitas urusan agama Buddha;
d.
fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan
urusan agama Buddha;
e.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria di bidang urusan agama Buddha;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang urusan agama Buddha;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang urusan agama Buddha;
h.
koordinasi
administrasi
jabatan
fungsional
penyuluh agama Buddha; dan
i.
pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 374 Susunan organisasi Direktorat Urusan Agama Buddha terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan; b. Subdirektorat Penyuluhan; c. Subdirektorat Pemberdayaan Umat; d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 381 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
- Setelah Bagian Keempat ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Direktorat Pendidikan Buddha
- Ketentuan Pasal 382 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 382 Direktorat Pendidikan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 383 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 383 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Direktorat Pendidikan Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
e.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
pendidikan
agama
dan
pendidikan keagamaan Buddha;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang
pendidikan
agama
dan
pendidikan
keagamaan Buddha;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Buddha; dan
h.
pelaksanaan administrasi direktorat.
- Ketentuan Pasal 384 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 384 Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Buddha terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah; b. Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Di antara Pasal 384 dan Pasal 385 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 384A sampai dengan Pasal 384D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 384A Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha tingkat dasar dan menengah.
Pasal 384B Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 384C Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Buddha.
Pasal 384D Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 385 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 385 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, serta data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
- Ketentuan Pasal 391 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 390, Sekretariat Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perencanaan kinerja pengawasan dan
anggaran pada Inspektorat Jenderal;
b.
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik
negara;
c.
pengelolaan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas;
d.
penyusunan bahan organisasi dan tata laksana;
e.
pengendalian gratifikasi pada Kementerian;
f.
pengelolaan
laporan
harta
kekayaan
pada
Kementerian;
g.
penelaahan hukum serta penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan dan instrumen
hukum lainnya, dan advokasi hukum pada
Inspektorat Jenderal;
h.
pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur;
i.
pengelolaan hasil pengawasan internal, eksternal,
pengaduan
masyarakat,
dan
whistleblowing
system;
j.
pengelolaan
data
dan
pemanfaatan
sistem
informasi;
k.
pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat
pada Inspektorat Jenderal;
l.
koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang
pengawasan;
m.
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan; dan
n.
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan
dan
kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 395 Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392
huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan, pengelolaan pengaduan masyarakat, analisis laporan dan pemantauan, serta evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lembaga penegak hukum, dan lembaga pengawasan lain.
- Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 397 Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan intern yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi Direktorat Jenderal Pesantren, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta wilayah Jambi, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
- Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 397, Inspektorat I menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
teknis
pengawasan intern terhadap satuan kerja yang
menjadi tanggung jawabnya;
b.
penyusunan dokumen perencanaan dan program
kerja;
c.
pelaksanaan pengawasan intern melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan
lainnya;
d.
penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan
serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I;
e.
pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil
pengawasan intern;
f.
pengoordinasian hasil pengawasan intern dengan
Inspektorat
V
terhadap
penyimpangan
yang
berindikasi tindak pidana korupsi, kerugian
negara, dan indisipliner pegawai;
g.
pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Inspektorat I.
- Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 401 Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, serta wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua Barat.
- Ketentuan Pasal 402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 402
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 401, Inspektorat II menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
teknis
pengawasan intern terhadap satuan kerja yang
menjadi tanggung jawabnya;
b.
penyusunan dokumen perencanaan dan program
kerja;
c.
pelaksanaan pengawasan intern melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan
lainnya;
d.
penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan
serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat II;
e.
pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil
pengawasan intern;
f.
pengoordinasian hasil pengawasan intern dengan
Inspektorat
V
terhadap
penyimpangan
yang
berindikasi tindak pidana korupsi, kerugian
negara, dan indisipliner pegawai;
g.
pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Inspektorat II.
- Ketentuan Pasal 405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 405 Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, serta wilayah Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
- Ketentuan Pasal 406 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 406
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 405, Inspektorat III menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
teknis
pengawasan intern terhadap satuan kerja yang
menjadi tanggung jawabnya;
b.
penyusunan dokumen perencanaan dan program
kerja;
c.
pelaksanaan pengawasan intern melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan
lainnya;
d.
penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan
serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;
e.
pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil
pengawasan intern;
f.
pengoordinasian hasil pengawasan intern dengan
Inspektorat
V
terhadap
penyimpangan
yang
berindikasi tindak pidana korupsi, kerugian
negara, dan indisipliner pegawai;
g.
pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Inspektorat III.
- Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 409 Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta wilayah Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Papua Tengah.
- Ketentuan Pasal 410 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 410 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
teknis
pengawasan intern terhadap satuan kerja yang
menjadi tanggung jawabnya;
b.
penyusunan dokumen perencanaan dan program
kerja;
c.
pelaksanaan pengawasan intern melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan
lainnya;
d.
penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan
serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV;
e.
pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil
pengawasan intern;
f.
pengoordinasian hasil pengawasan intern dengan
Inspektorat
V
terhadap
penyimpangan
yang
berindikasi tindak pidana korupsi, kerugian
negara, dan indisipliner pegawai;
g.
pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Inspektorat IV.
- Ketentuan Pasal 413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 413 Inspektorat V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis serta pencegahan dan audit tujuan tertentu melalui proses investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang, menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik pada Kementerian, mengoordinasikan hasil audit investigasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
- Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 414 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; b. penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja Inspektorat V; c. koordinasi pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan; d. koordinasi penelaahan, analisis, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat serta informasi dari media dan permasalahan yang menjadi perhatian publik; e. pelaksanaan audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan
wewenang;
f.
pelaksanaan
pengumpulan
data
dan/atau
informasi
intelijen
atas
penanganan
audit
investigatif;
g.
penyusunan dan pelaporan hasil audit investigatif
serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat V;
h.
pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil
audit investigatif;
i.
pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi,
kerugian keuangan negara, pelanggaran disiplin
dan penyalahgunaan wewenang;
j.
koordinasi pengawasan yang terkait dengan tugas
Inspektorat V;
k.
pemberian keterangan ahli di persidangan;
l.
pelaksanaan
koordinasi
dengan
lembaga
penegakan hukum, permintaan informasi, dan
pelimpahan kasus kepada lembaga penegakan
hukum; dan
m.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Inspektorat V.
- Ketentuan Pasal 500 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 500 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Struktur Organisasi Kementerian Agama
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
NASARUDDIN UMAR
