PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN
Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
