PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a. pemberian modal usaha; b. fasilitasi sarana produksi; c. pengembangan jejaring usaha; dan d. peningkatan kualitas produksi. (2) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; c. peningkatan akses pendidikan; dan d. pemberian beasiswa. (3) Peningkatan kualitas umat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi fakir dan miskin.
