PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1830), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
