PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
- Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
- Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
- BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat provinsi.
- BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat kabupaten/kota.
- Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang urusan pemberdayaan Zakat.
