PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Institut dapat berasal dari masyarakat.
(3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Institut. (4) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
