PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
