Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor untuk program Sarjana dan paling rendah lulusan program Doktor dengan dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala untuk Pascasarjana; e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
