PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 2 (dua) Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
