PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, unit pelaksana teknis, dan laboratorium; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan subbagian; dan c. pelayanan umum.
