PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
