PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
