PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 72
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas dosen, peneliti, pustakawan, laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh rektor. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
