PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organ pengawasan merupakan satuan pengawasan internal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada rektor. (2) Satuan pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan internal diatur dalam statuta Institut.
