PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh rektor sesuai dengan kebutuhan.
