PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Organ pengelola Institut terdiri atas: a. rektor dan wakil rektor; b. fakultas; c. pascasarjana; d. biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan; e. lembaga; dan f. unit pelaksana teknis.
