PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi; dan d. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
