PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
