PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri atas: a. subbagian administrasi umum dan keuangan; dan b. subbagian akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
