PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen.
