PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 77
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan memberikan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
