PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
