PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 12
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
