PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 7
BAB 3 — KURIKULUM
(1) Kurikulum Pendidikan Agama disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan. (2) Kurikulum Pendidikan Agama dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan sumber daya lingkungan sekolah dan daerah. (3) Sekolah dapat menambah muatan kurikulum pendidikan agama berupa penambahan dan/atau pendalaman materi, serta penambahan jam pelajaran sesuai kebutuhan. (4) Kurikulum Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
