PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 29
BAB 12 — PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua Ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
