PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 22
BAB 6 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian pengawas pendidikan agama dilakukan oleh Menteri. (2) Pemerintah daerah dapat mengangkat pengawas pendidikan agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Jumlah kebutuhan Pengawas Pendidikan Agama pada sekolah ditetapkan oleh Menteri.
