Peraturan Menag No. 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, Dan Lembaga Amil Zakat - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL, BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI, BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA, DAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Agama dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional provinsi, Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508); 5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31); 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL, BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI, BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA, DAN LEMBAGA AMIL ZAKAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pengoordinasian
dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
2.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut
BAZNAS adalah lembaga yang melakukan Pengelolaan
Zakat secara nasional.
3.
BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
4.
BAZNAS
Kabupaten/Kota
adalah
lembaga
yang
melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat
kabupaten/kota.
5.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang
memiliki
tugas
membantu
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
6.
Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang
ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas
pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya guna mewujudkan
tujuan Pengelolaan Zakat.
7.
Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan
yang ditujukan untuk menjamin dan memastikan
kepatuhan,
akuntabilitas,
dan
kinerja
terhadap
pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya berjalan secara efisien
dan
efektif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
8.
Tim Pengawas adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh
Menteri
untuk
membantu
pelaksanaan
tugas
Pengawasan terhadap BAZNAS.
9.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang
selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan
masyarakat Islam.
12. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah
pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat
provinsi.
13. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian
Agama
adalah
pemimpin
instansi
vertikal
pada
Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 2
(1)
Menteri melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan
terhadap
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kabupaten/Kota, dan LAZ.
(2)
Dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melibatkan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah;
c.
akademisi; dan/atau
d.
masyarakat.
(3)
Dalam hal Menteri melibatkan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan sesuai
dengan
kewenangan
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB II PEMBINAAN
Pasal 3 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Kantor Wilayah; dan c. Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 4
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
fasilitasi;
b.
sosialisasi; dan
c.
edukasi.
Pasal 5 (1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit berupa: a. pemberian dukungan infrastruktur; b. pemberian bantuan operasional; dan/atau c. kemitraan strategis. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit berupa: a. kampanye publik dan diseminasi kebijakan; b. penerbitan dan penyebaran informasi; dan/atau c. pengembangan forum jejaring. (3) Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit berupa: a. pelatihan dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan penelitian; c. kursus dan kelas pembelajaran; dan/atau d. sertifikasi kompetensi.
BAB III PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Kantor Wilayah; dan c. Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 7 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap aspek: a. kelembagaan; dan b. tata kelola.
Pasal 8 Pengawasan terhadap aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit meliputi: a. legalitas dan status kelembagaan; b. struktur organisasi; c. sumber daya manusia; d. sistem dan prosedur kerja; dan e. sarana dan prasarana.
Pasal 9 Pengawasan terhadap aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Bagian Kedua Bentuk Pengawasan
Pasal 10 Pengawasan terhadap aspek kelembagaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dalam bentuk: a. audit syariat; dan b. evaluasi kinerja.
Pasal 11
(1)
Pengawasan dalam bentuk audit syariat dan evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan
terhadap
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ.
(2)
Pengawasan dalam bentuk audit syariat dan evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3)
Pengawasan dalam bentuk audit syariat dan evaluasi
kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Pengawasan dalam bentuk audit syariat dan evaluasi
kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan Pengawasan dalam bentuk
evaluasi kinerja terhadap BAZNAS Provinsi dan LAZ
provinsi, Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala Kantor
Wilayah.
(2)
Pengawasan
dalam
bentuk
evaluasi
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3)
Pengawasan
dalam
bentuk
evaluasi
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1)
Dalam melaksanakan Pengawasan dalam bentuk
evaluasi kinerja terhadap BAZNAS Kabupaten/Kota
dan LAZ kabupaten/kota, Direktur Jenderal dibantu
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
(2)
Pengawasan
dalam
bentuk
evaluasi
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3)
Pengawasan
dalam
bentuk
evaluasi
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Tim Pengawas
Pasal 14
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Pengawasan
terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Menteri membentuk Tim Pengawas.
(2)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Dalam membantu pelaksanaan tugas Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengawas
mempunyai tugas:
a.
memberikan pertimbangan atas Pengelolaan Zakat
serta rencana kerja dan anggaran tahunan
Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya;
b.
memberikan
pertimbangan
atas
rancangan
laporan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya;
c.
memberikan
pertimbangan
syariat
atas
Pengelolaan Zakat; dan
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya.
Pasal 15
(1)
Tim Pengawas berjumlah gasal dengan paling banyak 7
(tujuh) orang anggota.
(2)
Keanggotaan Tim Pengawas berasal dari:
a.
Kementerian;
b.
kementerian/lembaga; dan
c.
masyarakat.
(3)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4)
Menteri menetapkan salah seorang dari anggota Tim
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai
ketua Tim Pengawas.
(5)
Tim Pengawas diangkat untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali
masa jabatan berikutnya.
Pasal 16
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Tim Pengawas,
calon
anggota
Tim
Pengawas
harus
memenuhi
persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c.
berusia paling rendah 36 (tiga puluh enam) tahun;
d. berpendidikan paling rendah sarjana;
e.
memiliki kompetensi paling sedikit mengenai:
- kebijakan Pengelolaan Zakat; dan
- fikih zakat;
f.
tidak menjadi anggota partai politik; dan g. memiliki wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. (2) Calon anggota Tim Pengawas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai anggota Tim Pengawas.
Pasal 17
(1)
Anggota Tim Pengawas diberhentikan apabila:
a.
meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c.
mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara terus menerus; atau
e.
tidak memenuhi syarat sebagai Tim Pengawas.
(2)
Pemberhentian anggota Tim Pengawas dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan.
Bagian Keempat Tata Cara Pembantuan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Pasal 18 (1) Dalam membantu pelaksanaan tugas Pengawasan, Tim Pengawas berkoordinasi dengan Direktur Jenderal. (2) Tim Pengawas menyampaikan laporan pembantuan pelaksanaan tugas Pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Koordinasi dan penyampaian laporan hasil pembantuan pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 19 Masyarakat dapat berperan serta dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
Pasal 20 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dalam rangka:
a.
meningkatkan
kesadaran
masyarakat
untuk
menunaikan zakat melalui BAZNAS, BAZNAS
Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ; dan
b.
memberikan saran dalam rangka peningkatan
kinerja BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS
Kabupaten/Kota, dan LAZ.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dilakukan melalui:
a.
akses terhadap informasi tentang Pengelolaan
Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS
Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ; dan
b.
penyampaian
informasi
apabila
terjadi
penyimpangan dalam Pengelolaan Zakat yang
dilakukan
oleh
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disampaikan melalui kanal pengaduan yang
disediakan oleh Kementerian.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
