PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 98
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan non-ASN yang telah bekerja sebelum beralih menjadi Sekolah Tinggi tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukan penataan kepegawaian. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai ASN sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Penataan kepegawaian dilaksanakan paling lambat Desember tahun 2024.
