PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 80
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Ketua memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
