PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
