PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 73
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
