PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 65
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi berdasarkan standar pelayanan publik yang mempertimbangkan aspek
kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
