PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 60
BAB 6 — TATA KELOLA
Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.
