Pasal 58
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Senat melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Sekolah Tinggi. (2) Ketua melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu. (4) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. hasil belajar Mahasiswa untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.
