PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Sekolah Tinggi. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Sekolah Tinggi. (4) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
