Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua; b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen; d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen; e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi; g. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan dan Program Studi; h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi; dan i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
