PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
