PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
