PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kolegialitas. (4) Tugas dan fungsi organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
