PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 10
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi dan Jurusan memiliki Bendera. (2) Bendera Sekolah Tinggi dan Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
