PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 37
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berasal dari: a. laporan/pengaduan masyarakat secara lisan/tulisan; b. hasil pemantauan dan evaluasi Koperta; c. hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian; dan/atau d. pemberitaan melalui media massa.
